Home Hukum KPK cegah Gus Yaqut ke luar negeri terkait korupsi haji
Hukum

KPK cegah Gus Yaqut ke luar negeri terkait korupsi haji

Share
KPK geledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas,. FOTO : rmol
Share

POPULARITAS.COM – Kasus korupsi haji makin temui titik terang. Usai pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK resmi cegah yang bersangkutan ke luar negeri.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA adalah mantan staf khusus Gus Yaqut, sedangkan FHM merupakan pihak swasta. Menurut Budi, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.

KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

Lembaga antikorupsi itu masih menelusuri pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dari total 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, pembagian justru menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan porsi ini diduga memberi keuntungan pada pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Gus Yaqut, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

HukumNews

Hakim: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan aksi penyiraman air...

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya
Hukum

12 mahasiswa jadi tersangka dalam kasus pembakaran Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, berikut inisialnya

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan...

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...