Home News KPK Ingatkan ASN Tak Terima Bingkisan Lebaran
News

KPK Ingatkan ASN Tak Terima Bingkisan Lebaran

Share
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk tidak menerima bingkisan lebaran atau Idul Fitri. Pasalnya, gratifikasi rentan mendompleng peristiwa keagamaan.

Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.

Juru Bicara KPK mengingatkan agar tradisi saling berbagai bingkisan tidak dijadikan sarana untuk memberi dan menerima gratifikasi.

“Karena gratifikasi sangat mungkin menumpangi peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Mei 2019.

Febri mengatakan hal yang bisa dilakukan oleh penyelenggara negara adalah menolak segala pemberian dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan. Jika terpaksa harus menerima, gratifikasi itu wajib dilaporkan ke KPK.

“Jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Febri.

Febri mengatakan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan pihak lain yang berhak.

“Syaratnya pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” katanya.

Lebih lanjut, Febri juga mengingatkan agar PNS dan penyelenggara negara tak meminta dana atau hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara tertulis maupun tidak tertulis. “Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Febri.

KPK juga menyediakan saluran informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi, yang dapat diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi; Call Center KPK 198. PNS dan penyelenggara negara juga bisa menyampaikan secara langsung atau lewat pos ke kantor KPK. Serta bisa disampaikan lewat surat elektronik ke [email protected]. (JAP/CNN)

Share
Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...