News

KPK Kesulitan Tuntaskan Kasus E-KTP Akibat Pandemi

KPK OTT pejabat di Sumatera Selatan
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sangat terkendala dalam menuntaskan kasus e-KTP. Hal ini lantaran banyak saksi yang berada di luar negeri

“Banyak dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021).

Karyoto menerangkan, kondisi pandemi COVID-19 saat ini, juga membuat penanganan kasus e-KTP terkendala. Pasalnya, dengan adanya berbagai pembatasan, tim lembaga antirasuah kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangannya.

“Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini,” kaya Karyoto.

Meski demikian, Karyoto mengaku telah meminta keterangan saksi melalui surat elektronik alias e-mail. Namun, hal tersebut belum cukup. KPK, kata Karyoto perlu memeriksa saksi secara tatap muka.

“Artinya, secara komunikasi mungkin hanya per email saja,” kata Karyoto.

Diketahui, Agustus 2019 lalu, lembaga antirasuah kembali menjerat menetapkan 4 tersangka baru kasus e-KTP.

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sumber: VIVA

Shares: