JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melantik calon wakil rakyat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).
“Iya tidak dilantik. Sama seperti yang telah disampaikan KPU,” kata pimpinan KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Pangkal Pinang seperti dilansir Kompas.com, Selasa 18 Juni 2019.
Saut membenarkan masih adanya sebagian LHKPN yang belum masuk.
Untuk itu, kata Saut, KPK telah membuka gedung lama untuk melayani pelaporan LHKPN tersebut.
Jika sampai batas waktu tidak ada pelaporan, maka pelantikan terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan.
Menurut Saut, pelaporan LHKPN sifatnya wajib karena diatur dalam undang-undang.
KPK menerima pelaporan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih. (RED)
Sumber: Kompas.com