POPULARITAS.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan tahap satu atas kasus perdagangan 30 kilogram sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya yang diungkap beberapa waktu lalu.
“Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa sekitar satu minggu lalu, saat ini sedang diteliti dan kita tinggal menunggu arahan untuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (30/1/2025).
Sejauh ini penyidik hanya memeriksa lima saksi dan tidak ada tersangka lain yang terlibat. Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.
“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf c, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar berupa puluhan kilogram sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya pada awal Desember 2024 lalu.
Selain mengamankan 30 kilogram sisik trenggiling, polisi ikut menyita sejumlah kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, paruh burung rangkong, kulit kambing hutan, kulit kancil, motor yang digunakan pelaku hingga ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka MF dan IR pun langsung ditahan di Polresta Banda Aceh. Polisi ikut melibatkan pihak BKSDA untuk memproses kasus tersebut.












Leave a comment