Home Kriminalitas Kasus perdagangan 30 kilogram sisik trenggiling diserahkan ke Kejari Aceh Besar
Kriminalitas

Kasus perdagangan 30 kilogram sisik trenggiling diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Share
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama saat perlihatkan hasil tangkapan perdagangan satwa dilindungi. FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan tahap satu atas kasus perdagangan 30 kilogram sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya yang diungkap beberapa waktu lalu.

“Berkasnya sudah kita serahkan ke jaksa sekitar satu minggu lalu, saat ini sedang diteliti dan kita tinggal menunggu arahan untuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (30/1/2025).

Sejauh ini penyidik hanya memeriksa lima saksi dan tidak ada tersangka lain yang terlibat. Dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni MF (28), warga Aceh Besar dan IR (35), warga Pidie dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf c, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan satwa liar berupa puluhan kilogram sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya pada awal Desember 2024 lalu.

Selain mengamankan 30 kilogram sisik trenggiling, polisi ikut menyita sejumlah kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, paruh burung rangkong, kulit kambing hutan, kulit kancil, motor yang digunakan pelaku hingga ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka MF dan IR pun langsung ditahan di Polresta Banda Aceh. Polisi ikut melibatkan pihak BKSDA untuk memproses kasus tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

KriminalitasNews

Diwarnai Tembakan, Penyelundupan 150 Kg Ganja Berhasil Digagalkan

POPULARITAS.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil...