Home Hukum Signature bonus Rp13 miliar milik pemerintah Aceh masih ditahan Kementrian Keuangan RI
Hukum

Signature bonus Rp13 miliar milik pemerintah Aceh masih ditahan Kementrian Keuangan RI

Share
Signature bonus Rp13 miliar milik pemerintah Aceh masih ditahan Kementrian Keuangan RI
Pembahasan terkait bagi hasil signature bonus atau bonus tanda tangan dengan Pemerintah Aceh. Foto : HO | Popularitasi.com
Share

POPULARITAS.COM – Dana senilai Rp13 miliar yang merupakan signature bonus dan hak Pemerintah Aceh, hingga saat ini masih tertahan di Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Anggaran tersebut telah tertahan sejak dua tahun terakhir dan belum disetorkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Keuangan dan Monetisasi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muhammad Akbarul Syah Alam dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025) di Banda Aceh.

Dia menjelaskan bahwa, belum dibayarkannya dana milik Pemerintah Aceh tersebut, disebabkan Peraturan Menteri ESDM belum diterbitkan dan untuk itu perlu dilakukan pembahasan khusus untuk menarik anggaran tersebut.

“Total siganture bonus yang telah diserahkan kontraktor migas senilai Rp24,8 miliar atau setara USD 1,6 juta. Nah, USD 800 ribu atau Rp13 miliar merupakan hak Aceh,” teranganya.

Signature bonus merupakan biaya yang diwajibkan atas Kontraktor Pemenang lelang wilayah kerja migas yang disetor kepada Pemerintah.

Adapun beberapa wilayah kerja yang telah ditandatangani sejak tahun 2015 diantaranya wilayah kerja B pada tahun 2021, wilayah kerja ONWA dan OSWA tahun 2023 dan Wilayah Kerja Bireun-Sigli pada tahun 2023.

Akbar menyebutkan, kontraktor kontrak kerja sama sudah menyetorkan dana Signature Bonus ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi secara tepat waktu.

Hanya saja, kata Akbar, pada saat dana diterima di rekening PNBP Direktorat Jenderal Minyak dan Gas belum ada peraturan yang mengatur mekanisme penyetoran 50 persen bagian pemerintah Aceh.

Akbar menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 pasal 70 disebutkan bahwa dana Signature Bonus wajib dibagihasilkan kepada Pemerintah Aceh sebesar 50 persen dan Pemerintah 50 persen. “Signature Bonus yang dibagikan melalui pemerintah Aceh memberikan kontribusi manfaat untuk masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sejak tahun 2021, kata Akbar, BPMA sudah melakukan usulan pembahasan pembuatan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme penyaluran bagian Pemerintah Aceh.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2023 , mengenai mekanisme penyaluran dana Signature bonus dapat dibagihasilkan ke pemerintah Aceh.

“BPMA terus mengawal penyaluran dana tersebut sampai diterimanya ke rekening pemerintah Aceh, termasuk membantu dalam menyiapkan rekening penerimaan Valas Pemerintah Aceh,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma menyebutkan Pemerintah Aceh sendiri sudah pernah bersurat ke Kementerian Keuangan pada tanggal 9 Agustus 2023 untuk meminta Audiensi kepada Direktorat Jenderal Anggaran atas dana yang belum dibagihasilkan tersebut. “Namun belum mendapatkan tanggapan,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...