HukumNews

BNN kembali tegaskan tolak wacana DPR Aceh legalisasi ganja untuk medis

BNN kembali tegaskan tolak wacana DPR Aceh legalisasi ganja untuk medis
Tim gabungan musnahkan ladang ganja di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (2/10/2023). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan melegalisasi ganja untuk medis.

Hal tersebut disampaikan Plt. Direktur Narkotika pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo di sela-sela pemusnahan ladang ganja di kawasan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/10/2023).

“Dalam undang-undang disampaikan bahwa ganja ini masuk dalam narkotika golongan satu, jadi kami menolak untuk dilegalisasikan,” kata Guntur, didampingi Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Aceh, Kombes Pol Beridiansyah.

Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut berada di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar dengan luas sekitar 1 hektare. Untuk mencapai lokasi, tim gabungan harus berjalan kaki sejauh +- 1 kilometer dengan kondisi medan menanjak dan curam.

Tanaman terlarang itu dimusnahkan dengan cara dicabut, lalu dibakar. Guntur memperkirakan, ada sekitar 15 ribu batang ganja yang ditanam di sepetak lahan itu.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa BNN belum mengetahui siapa pemilik ladang itu. Ia berdalih, kepemilikan tanaman ganja tersebut dalam penyelidikan BNN.

“Ya kita masih menyelidiki, kita masih mencari juga (siapa pemiliknya), di sini ada dari Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, mungkin bisa membantu kita nanti, ini lahan milik siapa? perorangan atau negara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rancangan qanun (Raqan) legalisasi ganja untuk medis masuk program legislasi daerah (prolegda) prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2023.

“Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” kata Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Falevi menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut adalah usulan inisiatif Komisi V kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh.

“Rancangan qanun itu sudah kami usulkan untuk menjadi inisiatif Komisi V dan judulnya sudah kita ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg,” ujarnya.

Shares: