Home Hukum KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka kasus suap
HukumNews

KPK tetapkan Bupati Penajam Paser Utara tersangka kasus suap

Share
Semester I 2022, KPK berhasil kembalikan aset negara Rp313,7 miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. FOTO : Antara
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Saya sampaikan terkait dengan kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas’ud, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara itu, sebagai pemberi bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas’ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...