Home Hukum KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka
HukumNews

KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka

Share
Dokumentasi - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari laman Antara, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset (“asset recovery”) hasil korupsi.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.

Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.

Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Share
Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...