News

KPPA Aceh Tolak Remisi untuk Narapidana Kekerasan Seksual

46 Napi Langsung Bebas Usai Dapat Remisi HUT RI di Aceh
Ilustrasi. kabar6.com

POPULARITAS.COM – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh menolak apabila pemerintah memberikan remisi kepada narapidana terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.

Komisioner KPPA Aceh, Firdaus D. Nyak Idin mengatakan, seperti biasa setiap menyambut 17 Agustus, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI akan memberikan hadiah remisi atau pemotongan masa tahanan bagi narapidana yang masih menjalani masa hukuman kurungan badan.

“Terkait hal tersebut KPPAA menyatakan menolak apabila remisi diberikan kepada narapidana terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” kata Firdaus dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021) malam.

KPPA Aceh, kata Firdaus, beranggapan bahwa remisi bagi predator seks jelas-jelas merusak nilai keadilan bagi korban.

Ia mengatakan, saat rehabilitasi bagi korban masih belum tuntas, keberpihakan pada korban yang makin menurun, dan keadilan yang masih jauh dirasakan korban, sangat tidak etis jika pelaku kekerasan seksual yang malah mendapat fasilitas remisi dari pemerintah.

Firdaus menambahkan bahwa KPPA Aceh berharap agar Kemenkumham RI dapat membatalkan rencana remisi bagi narapidana kasus kekerasan seksual, baik itu pelecehan seksual, pemerkosaan maupun sodomi.

Hal tersebut, katanya, juga termasuk dalam konteks Covid-19, KPPA Aceh menolak program asimilasi bagi narapidana kasus kekerasan seksual.

“Atas nama keadilan bagi korban, KPPAA menolak remisi bagi predator seks,” tegas Firdaus.

“KPPAA memberi saran, mungkin  yang diperlukan adalah, bagaimana Kemenkumham RI bersama lintas sektor pada setiap tanggal 17 Agustus memberi fasilitas ‘hari raya kemerdekaan’ bagi anak yang berada di LPKA. Bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: