HeadlineNews

KPPA Desak Polisi Selesaikan Kasus Rudapaksa di Baitussalam

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Komisioner Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin meminta agar pihak kepolisian menyelesaikan kasus rudapaksa terhadap salah seorang warga di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Menurutnya, kasus ini sudah berjalan dua tahun. Selama ini belum ada langkah hukum untuk menjerat pelaku, apalagi korban saat itu masih di bawah umur.

BACA: Hanya Kejar Pelaku Rudapaksa Anak, Polda Aceh Turunkan Tim Elit

“Polisi harus menyelesaikan kasus ini, bagaimanapun caranya. Ini keadilan bagi korban,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (26/08/2020).

Apabila kasus ini tidak diselesaikan di ranah hukum, hak-hak korban seperti hak keadilan, reparasi hingga rehabilitasi akan tidak terpenuhi. Padahal negara juga berkewajiban untuk memenuhi itu.

“Tapi kalau keputusan belum ada, maka hak korban itu juga tidak terpenuhi,” ucapnya.

Sebagai institusi lembaga yang fokus terhadap perempuan dan anak, KPPA segera menyurati instansi terkait atau lembaga pengambil keputusan untuk ikut menyelesaikan kasus ini.

Setelah itu, lantas pihaknya akan membuat laporan ke polisi untuk mendesak menyelesaikan kasus rudapaksa yang sudah dua tahun mangkrak.

“Sebagai institusi kita akan buat laporan ke polisi, ya kita mendesak pihak kepolisian untuk menyelesaikan ini secara hukum,” ucapnya.

Reporter: dani

Shares: