News

KPPU Advokasi Pemko Lhokseumawe Untuk Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

POPULARITAS.COM – Dalam rangka mengedepankan fungsi pencegahan, Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak melakukan advokasi ke OPD dan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) Kota Lhokseumawe.

Ramli menyampaikan, bahwa KPPU hadir di Kota Lhokseumawe untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat di kota tersebut.

Meskipun KPPU dapat menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, namun Ramli mengajak Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk bersinergi dengan KPPU dalam mencegah perilaku terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 khususnya pasal 22 mengenai persekongkolan tender.

Ramli juga menjelaskan mengenai tugas KPPU terkait upaya pencegahan yaitu memberikan saran kepada pemerintah, dalam membuat kebijakan agar selaras dengan semangat persaingan usaha yang sehat.

“Contohnya adalah saran untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung UMKM, misalnya dengan membuat Perda mengenai kewajiban bermitra dengan UMKM bagi retail modern di daerah tersebut,” ujar Ramli.

Menanggapi hal tersebut, Setdako Lhokseumawe, Adnan menyambut baik kunjungan dan koordinasi dengan KPPU Kanwil I. Pemaparan Kanwil KPPU terkait persaingan usaha yang sehat.

Kata dia, hal ini membantu mereka memahami rambu-rambu yang diatur dalam persaingan usaha yang sehat. Terutama terkait pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan kemitraan yang dilakukan KPPU serta upaya yang dapat dilakukan Pemerintah untuk memberdayakan UMKM di daerah.

Shares: