NewsPolitik

KPU Larang Ibu Hamil, Lansia dan Balita Ikut Kampanye Pilkada

KIP tunggu instruksi KPU terkait rekrutmen PPK
KPU. FOTO: Detik

POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang membawa anak-anak, ibu hamil dan orang dengan lanjut usia untuk menghadiri kampanye rapat umum atau tatap muka dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona.

“Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia,” bunyi pasal 64 ayat 2 PKPU Nomor 10.

KPU turut mengatur bahwa kampanye tersebut harus dilakukan di ruang terbuka. Kampanye itu dimulai pada pukul 08.00 dan harus berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat.

“Dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, KPU juga mengatur agar pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satunya dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam kampanye rapat umum paling banyak 100 orang. Selain itu, wajib untuk memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum. KPU juga memperbolehkan peserta rapat umum mengikuti melalui Media Daring.

“Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat,” bunyi poin F pasal 64 ayat 2 PKPU Nomor 10.

Jadwal kampanye dalam Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah tersebut dengan tiga fase.

Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi corona saat ini mendapat banyak sorotan. Sejumlah kalangan, utamanya dari pakar kesehatan khawatir kemunculan klaster pilkada jika pemerintah dan KPU kukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.

Atas kekhawatiran itu mereka mengusulkan pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Namun Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar pilkada sesuai jadwal.

Sumber: CNN

Shares: