News

Arab Saudi Belum Umumkan Secara Resmi Izin Pembukaan Umrah

Kouta Jamaah Haji 2020, 70 Persen Warga Asing
Ilustrasi - Jamaah menunaikan sholat Tarawih di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, di tengah merebaknya wabah COVID-19, Jumat (24/4/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/pras.)

POPULARITAS.COM – Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Endang Jumali menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umroh.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan ibadah umroh akan diputuskan kemudian.

“Terkait umroh, belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi, menegaskan bahwa rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umroh akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik,” jelas Endang di Jeddah, seperti dikutip dari keterangannya, Selasa (15/9/2020).

“Kami terus meng-update keputusan Saudi, terkait umroh. Termasuk, mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap, apakah akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau bagaimana. Ini masih kami klarifikasi,” lanjutnya.

Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi, lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Itupun, penetapan atas pencabutan izin tersebut akan di-update kembali pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan, dan stasiun,” jelasnya.

Namun demikian, Arab Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi, untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan.

Mereka antara lain: pegawai negeri (sipil dan militer) yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat, serta atase Saudi, di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta, dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya, berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga non-Saudi, yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” tegas Endang.

Sumber: VIVA

Shares: