News

KPU Yogyakarta siap layani aduan pencatutan identitas untuk KTA parpol

11 staf panwaslih di Aceh dicatut partai politik
Ilustrasi jadwal Pemilu dan Pilkada 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta siap melayani masyarakat yang mengadu terkait dengan pencatutan identitas menjadi anggota atau memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai politik dalam pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024.

“Apabila masyarakat tidak pernah menjadi anggota suatu partai politik (parpol) tetapi namanya masuk menjadi anggota parpol, bisa menyampaikan aduan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Erizal, dikutip dari laman Antara, Selasa (16/8/2022).

Menurut dia, aduan bisa secara daring melalui laman di infopemilu.kpu.go.id dengan mengisi formulir atau bisa mendatangi KPU terdekat, termasuk di KPU Kota Yogyakarta.

Masyarakat akan diminta isi formulir pengaduan yang dilampiri kelengkapan data diri, seperti KTP dan dokumen pendukung lain, sebagai bukti tidak tergabung dalam keanggotaan parpol.

Pengecekan keanggotaan partai politik dapat melalui laman yang sama, yaitu di infopemilu.kpu.go.id di fitur cek anggota dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam pendaftaran parpol yang nantinya akan berlanjut pda tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Peran aktif tersebut, kata dia, diperlukan karena dalam proses pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 yang berakhir pada hari Minggu (14/8). Dalam hal ini, KPU hanya terima dokumen dari partai yang di-input melalui Sipol.

“Kelompok masyarakat, seperti TNI, kepolisian, dan ASN, perlu aktif mengecek laman keanggotaan parpol karena mereka adalah kelompok yang memang dilarang menjadi anggota partai,” katanya.

Pengaduan yang masuk, lanjut dia, akan diproses. Dalam hal ini, KPU memiliki kewajiban untuk melakukan cross check sebagai bagian pembuktian.

“Karena saat ini pendaftaran partai politik sudah selesai, data di Sipol sudah komplet sehingga pengecekan keanggotaan sudah bisa diakses untuk semua partai politik. Pada prinsipnya, kami siap memberikan pelayanan apabila ada aduan yang masuk,” katanya.

Dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik, kata dia, KPU kota/kabupaten bertugas melakukan verifikasi keanggotaan parpol.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: