HukumNews

Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan

Polda Aceh didesak usut Bimtek Keuchik Abdya ke Medan
Mapolda Aceh. Foto: Tribata

POPULARITAS.COM – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), forum kepala desa atau keuchik dalam Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diduga mendapat intervensi dari aparat penegak hukum perihal pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Ketua SaKA, Miswar dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022) mengatakan, tidak sepatutnya dana desa yang harusnya diperuntukan untuk pembangunan desa, malah dimanfaatkan oleh pihak luar -pihak ketiga pelaksana Bimtek- yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum.

”Karena kami menilai Forum Keuchik Abdya dimanfaatkan untuk tujuan tujuan lembaga di luar Abdya yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum Abdya,” kata Miswar.

Miswar meminta kepada aparat penegak hukum, meliputi Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak selalu membidik Dana Desa (DD), atas dugaan tindak pidana korupsi. Seharusnya, pengunaan dana tidaklah diprioritaskan untuk kegiatan di luar daerah. Apalagi hingga dimanfaatkan untuk kepentingan orang luar kabupaten tersebut.

”Kami menduga forum keuchik ditekan oleh aparat penegak hukum untuk mengintervensi supaya ikut kegiatan kegiatan yang dibuat oleh lembaga yang di luar Abdya yang begitu menguras dana desa,” ungkapnya.

Sebab itu, SaKA meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menelusuri, adanya dugaan keterlibatan oknum dalam institusi bekerjasama dengan pihak ketiga guna mengintervensi penggunaan dana desa.

Miswar mengingatkan kepada aparatur desa, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpancing dengan lembaga luar daerah yang membujuk untuk ikut dalam kegiatan tertentu.

”Kita juga meminta pemerintah Abdya selaku pengawasan dari dana desa untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kinerja apatur desa atau kegiatan kegiatan desa yang lebih bermanfaat untuk desa itu sendiri dengan adanya Dana Desa. Sehingga desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan,” kata dia.

Shares: