News

Polisi tingkatkan status perkara MIN 2 Banda Aceh

Polisi segera umumkan tersangka di perkara MIN 2 Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh meningkatkan status perkara robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut setelah Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara pada Rabu (31/8/2022). Dalam gelar perkara ini, polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, robohnya tombak layar gedung MIN 2 Banda Aceh mengakibatkan 13 korban dan sebagian besar mengalami luka berat terutama di bagian kepala. Adapun korban yakni 11 murid, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang menolong para korban.

Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022) mengatakan, naiknya status ke tahap penyidikan membuktikan bahwa perkara itu akan terus berlanjut.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Karena dari 13 korban luka, ada tiga korban yang luka serius atau luka berat di bagian kepala yang dialami murid MIN 2 Banda Aceh itu sendiri,” tutur Ryan.

Dalam kasus itu, kata Ryan, pihaknya telah memerika sebanyak 21 orang saksi. Mereka adalah kepala sekolah, komite sekolah, pengawas lapangan, buruh bangunan, ahli K3 dari PUPR Kota Banda Aceh, ustazah, masyarakat yang menolong saat kejadian, dan para orang tua murid.

“Jadi sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” demikian Ryan.

Editor: Muhammad Fadhil

Shares: