Home News Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
News

Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan

Share
Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
Jaksa pada Kejari Banda Aceh, saat menerima berkas selebgram Aceh, Cut Bul dari penyidik Polresta Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kuasa Hukum Cut Bul, Erlizar Rusli, menilai tuntutan satu bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa selebram tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan Erlizar Rusli dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada popularitas.com, Sabtu (2/10/2021), menanggapi pemberitaan dengan judul “Kasus Lakalantas, Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara”, yang tayang di media ini, Jumat (1/10/2021).

“Kami menilai, tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Banda Aceh itu, telah memenuhi unsur rasa keadilan,” tukasnya.

Dikatakannya, sebenarnya, dalam kasus tersebut, sebelum naik ke persidangan, antara Cut Wahyuni Rosita atau Cut Bul, dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Namun tentu, proses tersebut tidak serta merta menghilangkan tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa kliennya tersebut.

Kemudian, tambahnya lagi, dari fakta persidangan, terungkap bukti-bukti berdasarkan keterangan penyidik dari Satlantas Polresta Banda Aceh, peristiwa kecelakaan, ada unsur kelalaian korban. Jadi, terangnya, meninggalnya korban tidak semata-mata dilakukan oleh Cut Bul.

Namun, katanya lagi, peristiwa tersebut telah terjadi, dan Cut Bul tentu sama sekali tidak menginginkan hal itu. Karenanya secara langsung sebagai bentu rasa penyesalan, kliennya telah bertemu dengan keluarga korban, meminta maaf dan menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.

Karena itu, proses persidangan yang dilakukan terhadap kliennya, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, dan itu telah dijalani, terangnya. Dan kemudian penuntut umum mengajukan tuntutan satu bulan kurungan.

“Kita semua harus menghormati proses hukum, dan tidak serta merta melakukan penghakiman diluar persidangan,” ujarnya.

Dan selama mengikuti persidangan, kliennya terlihat sangat menyesali atas kejadian yang terjadi. Karena itu Cut Bul selalu kooperatif terhadap proses di pengadilan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...