Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com
Home Headline Kuasa Hukum Irwandi Yusuf: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
HeadlineNews

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sayuti Abubakar selaku Kuasa Hukum Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, beranggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam membacakan tuntutan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019 kemarin. Sikap tersebut dianggap telah merugikan kliennya terutama dengan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun ditambah pencabutan hak politik lima tahun.

“Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, hanya melakukan copy paste dari BAP Penyidik,” kata Sayuti menjawab popularitas.com, Senin sore.

Padahal, kata Sayuti, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, “dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan.”

Dia menyebutkan pihaknya akan mengurai semua sikap mengabaikan fakta persidangan yang dilakukan JPU nantinya dalam pledoi. Sementara saat ini, pihaknya masih menyusun pledoi tersebut.

“(Pledoi) lagi kita susun, yang jelas fakta-fakta persidangan diabaikan begitu saja oleh JPU,” kata Sayuti lagi, sembari mengatakan pledoi bakal dibacakan Senin depan.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Irwandi Yusuf juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait suap dan gratifikasi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf, yaitu pencabutan hak politik.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ali Fikri seperti dilansir detiknews.com.* (BNA/JAP)

Share
Tulisan Terkait
Legislator minta Pemko Banda Aceh tindak Tegas pengusaha menengah tolak tapping box
News

Legislator minta Pemko Banda Aceh tindak Tegas pengusaha menengah tolak tapping box

POPULARITAS.COM –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah...

Trump Hentikan Pendanaan kepada WHO
Headline

Kekecewaan Trump pada Putin dan masa depan perang di Ukraina

POPULARITAS.COM – Masa depan berakhirnya perang di Ukraina sulit terwujud. Meski saat...

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
News

Napi di Prancis kabur dari penjara dengan cara masuk dalam kopers

POPULARITAS.COM – Seorang narapidana di Prancis berhasil melarikan diri dari penjara dengan...

Pohon trembesi berusia puluhan tahun di depan Kantor Bupati Pidie Jaya ditebang
News

Pohon trembesi berusia puluhan tahun di depan Kantor Bupati Pidie Jaya ditebang

POPULARITAS.COM – Puluhan pohon berbagai jenis yang selama ini menghiasi Ruang Terbuka...