HeadlineNews

Kuasa Hukum Irwandi Yusuf: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sayuti Abubakar selaku Kuasa Hukum Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, beranggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam membacakan tuntutan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 25 Maret 2019 kemarin. Sikap tersebut dianggap telah merugikan kliennya terutama dengan tuntutan hukuman penjara selama 10 tahun ditambah pencabutan hak politik lima tahun.

“Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan, hanya melakukan copy paste dari BAP Penyidik,” kata Sayuti menjawab popularitas.com, Senin sore.

Padahal, kata Sayuti, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, “dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan.”

Dia menyebutkan pihaknya akan mengurai semua sikap mengabaikan fakta persidangan yang dilakukan JPU nantinya dalam pledoi. Sementara saat ini, pihaknya masih menyusun pledoi tersebut.

“(Pledoi) lagi kita susun, yang jelas fakta-fakta persidangan diabaikan begitu saja oleh JPU,” kata Sayuti lagi, sembari mengatakan pledoi bakal dibacakan Senin depan.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Irwandi Yusuf juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait suap dan gratifikasi.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 25 Maret 2019.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf, yaitu pencabutan hak politik.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,” kata Ali Fikri seperti dilansir detiknews.com.* (BNA/JAP)

Shares: