News

Kunjungan Tatap Muka Antara Keluarga dengan Narapidana di Aceh Belum Diizinkan

Ilustrasi, Tersangka pembunuhan sekeluarga berinisial RM saat di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (3/5). (Foto Antara Aceh/M Haris SA)

POPULARITAS.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh masih belum mengizinkan kunjungan tatap muka bagi narapidana maupun tahanan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Heri Azhari mengatakan, kunjungan tatap muka narapidana belum diperbolehkan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.

“Hingga kini layanan kunjungan dan tatap muka antara narapidana maupun tahanan dengan keluarganya belum diizinkan. Ini upaya kami mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di Aceh,” kata Heri Azhari seperti dilansir laman Antara, Jumat (30/7/2021).

Heri Azhari mengatakan bagi keluarga atau kerabat yang ingin berkomunikasi dengan narapidana maupun tahanan, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara atau rutan menyediakan layanan virtual.

Keluarga atau kerabat, bisa berkomunikasi dengan warga binaan maupun tahanan melalui layanan panggilan video yang disediakan, kata Heri Azhari.

Selain layanan panggilan video, kata Heri Azhari, pihak lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara juga menyediakan layanan penitipan barang.

“Pihak keluarga bisa menitipkan barang maupun makanan kepada petugas untuk selanjutnya diserahkan kepada warga binaan. Barang titipan tersebut tentu mendapat pemeriksaan ketat petugas,” kata Heri Azhari.

Di Provinsi Aceh ada 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) tersebar di 23 kabupaten kota dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 8.800 orang.

Shares: