Home News Kuras Isi ATM Majikan Rp 80 Juta Untuk Beli Kosmetik, Pekerja di Banda Aceh Diciduk Polisi
News

Kuras Isi ATM Majikan Rp 80 Juta Untuk Beli Kosmetik, Pekerja di Banda Aceh Diciduk Polisi

Share
Pelaku pemeras ATM Majikan diamankan polisi. (dok. Polresta Banda Aceh)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pekerja di salah satu usaha online di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, karena menguras isi ATM majikannya.

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang berinisial HLD (19) ini menguras ATM majikannya hingga Rp 80 juta. Diketahui, HLD juga merupakan asisten atau orang yang dipercaya majikannya dalam usaha tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kutaraja AKP Firmansyah, mengatakan pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini bekerja dan tinggal pada usaha yang dikelola oleh korban.

“HLD melakukan aksinya sejak bulan April hingga Juli 2020 sebanyak 60 kali penarikan dan ini karena faktor ekonomi. Dia (HLD) bertempat tinggal dan juga bekerja di rumah korban Pitra Budiman (30) di Gampong Jawa, Banda Aceh,” ucap AKP Firmansyah, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Aksi kejahatan yang dilakukan dengan cara mengambil kartu ATM milik istri Pitra Budiman, yakni Rahmaina Putriah dari dalam tas miliknya. Kemudian pelaku HLD melakuan penarikan uang dengan nominal yang bervariasi dengan kode PIN sudah diketahui oleh pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli handpone, baju, tas, kosmetik, obat pelangsing serta perlengkapan anak balita seperti susu dan lain – lain, “ ujar Firmansyah.

Saat dilakukan penangkapan pelaku, aparat turut menyita barang bukti lainnya berupa uang sisa penarikan senilai Rp 684 ribu, dua unit Handpone merk Iphone, dua buah tas, dua unit jam tangan, alat kosmetik, lima botol parfum dan berbagai jenis pakaian sekitar dua kodi.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kutaraja, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...