Home Kriminalitas Kurir ganja bawa 58,8 kilogram ganja ditangkap Polres Langsa
Kriminalitas

Kurir ganja bawa 58,8 kilogram ganja ditangkap Polres Langsa

Share
Kurir ganja bawa 58,8 kilogram ganja ditangkap Polres Langsa
Konferensi pers pengungkapan 60 bal ganja di Polres Langsa, Jumat (15/11/2024). FOTO : Humas Polres Langsa|HO popularitas.com  
Share

 

POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 60 bal ganja kering dengan berat total 58,8 kilogram.

Selain ganja, polisi ikut mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil yang digunakan pelaku sebagai pengangkut barang haram tersebut, serta satu unit pistol rakitan beserta sepuluh butir amunisi.

Kapolres Langsa, AKBP Andi Rahmansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah Langsa.  “Menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lanjut,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (15/11/2024).

Polisi menggerebek sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu dan mengamankan seorang pria bernama Sukri (38).

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 60 bal ganja seberat 58,8 kilogram di dalam sebuah mobil Avanza milik tersangka. “Selain itu juga diamankan dua karung, dua unit handphone, yang tunai Rp 500 ribu, dan sepucuk pistol rakitan beserta sepuluh butir amunisinya,” ungkap Andi didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika dan yang lainnya.

Kepada petugas, Sukri mengaku mendapatkan barang ini dari rekannya berinisial AI di Gayo Lues. Rencananya, ganja itu akan dijual di wilayah kota Langsa.

AI kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron. Sementara, tersangka Sukri dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

“Pengungkapan ini sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...