News

Lapas Pemuda Madiun gagalkan penyelundupan narkoba melalui ayam geprek

Lapas Pemuda Madiun gagalkan penyelundupan narkoba melalui ayam geprek
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial HYT (27) warga Lamongan yang hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi ke dalam Lapas Pemuda Madiun. Narkoba tersebut disembunyikan dalam tiga bungkus ayam geprek pesanan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim

POPULARITAS.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa pengunjung melalui makanan ayam geprek.

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Madiun, Selasa (11/10/2022) mengatakan bahwa penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun saat memeriksa barang bawaan pengunjung berinisial HYT (27) warga Kabupaten Lamongan.

“HYT mengaku hendak memberikan makanan ayam geprek untuk keponakan nya, RA yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun,” ujar Zaeroji.

Namun, setelah diinterogasi petugas, ternyata paket ayam geprek tersebut untuk pacar nya berinisial SA. Pria berusia 45 tahun itu juga sedang menjalani masa pidana di lapas setempat.

“HYT bertemu SA saat mengunjungi RA sebulan lalu. Mereka akhirnya pacaran dan sering bertemu langsung saat berkunjung ke lapas maupun memanfaatkan layanan ‘video call’ yang disediakan lapas,” ungkapnya.

Adapun pengagalan upaya penyelundupan narkotika dalam lapas melalui ayam geprek tersebut terungkap saat petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai SOP berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan.

Petugas sudah curiga dengan gerak-gerik HYT saat pemeriksaan. HYT terlihat gelisah saat petugas membuka tiga paket makanan yang dibungkus “styrofoam” itu.

“Petugas semakin curiga ketika melihat ayam geprek ada ukurannya yang lebih besar, seperti ada yang mengganjal,” ucapnya.

Benar saja, ternyata dalam bungkusan pertama, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip di dalam paha ayam geprek. Ukurannya sebesar ibu jari orang dewasa.

Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain. Dan menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 1 gram. Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan dua paket lainnya, masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.

“Sehingga total, kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek,” kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova.

Petugas lalu mengamankan warga Desa Sugihwaras, Lamongan itu atas temuan barang haram tersebut.

Nova menjelaskan, ternyata hubungan asmara antara SA dan HYT itu hanya dimanfaatkan SA untuk memperdaya HYT. Pria yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika itu malah meminta pacar nya itu untuk mengirimkan paket narkotika ke dalam lapas.

“Jadi mereka itu udah janjian saat terakhir HYT ke lapas sebelumnya. Di luar, SA menyuruh HYT untuk menemui temannya yang memberikan ayam geprek tersebut,” jelas Nova.

Saat ini, HYT sudah diserahkan ke penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.

“Hukuman disiplin tingkat berat pasti. Bahkan kami akan lakukan pemindahan ke lapas super ‘maximum security’ jika diperlukan,” tegas Nova.

Sebelumnya, petugas Lapas Madiun juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas melalui makanan soto ayam pada Agustus lalu. Dalam kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 5,36 gram. (ant)

Shares: