Home News Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Dicambuk 37 Kali
News

Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Dicambuk 37 Kali

Share
Terpidana hukuman cambuk menjalani eksekusi, di Taman Sari Banda Aceh. (popularitas/dani)
Share

Seorang pria berprofesi tukang pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial M (22) menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (7/12/2020).

Ia dicambuk sebanyak 37 kali setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelanggan yang juga berjenis kelamin laki-laki pada September 2020 lalu.

Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan, uqubat cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di kota tersebut.

“Yang pelecehan ini ditangani oleh Polsek Kuta Alam, dari awal hingga BAP,” sebut Heru.

Amatan popularitas.com, selain tukang pijat M, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi 5 terpidana lainnya yang terlibat kasus maisir. Prosesi eksekusi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Uqubat cambuk yang pelanggar hari ini ada berjumlah 6 orang yaitu kasus maisir dan pelecehan seksual,” jelas Heru.

Untuk diketahui, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap seorang pria berusia 30 tahun, asal Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, 16 September 2020 di salah satu tempat pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi usaha pijat refleksi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pijat. Setelah registrasi, pemilik pijat diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat ini di lantai 2 tempat usaha tersebut.

“Kemudian setelah dilakukan kegiatan pijat ini, setengah jam kemudian langsung pelaku meminta kepada korban untuk menurunkan celana dalamnya atau membuka celana dalam, tetapi korban tidak mau,” ujar Chalis dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Meski mendapat penolakan, kata Chalis, pelaku tetap melaksanakan kegiatan pijat di daerah selangkangan korban. Pelaku bahkan menarik bagian celana dalam korban, kemudian melanjutkan pemijatan di daerah selangkangan.

“Saat itulah terjadi pelecehan. Korban terkejut kemudian langsung meminta menghentikan kegiatannya,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...