Home News Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Dicambuk 37 Kali
News

Lecehkan Pelanggan, Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Dicambuk 37 Kali

Share
Terpidana hukuman cambuk menjalani eksekusi, di Taman Sari Banda Aceh. (popularitas/dani)
Share

Seorang pria berprofesi tukang pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh berinisial M (22) menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Senin (7/12/2020).

Ia dicambuk sebanyak 37 kali setelah dikurangi masa tahanan 3 bulan, karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelanggan yang juga berjenis kelamin laki-laki pada September 2020 lalu.

Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan, uqubat cambuk tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di kota tersebut.

“Yang pelecehan ini ditangani oleh Polsek Kuta Alam, dari awal hingga BAP,” sebut Heru.

Amatan popularitas.com, selain tukang pijat M, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi 5 terpidana lainnya yang terlibat kasus maisir. Prosesi eksekusi tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Uqubat cambuk yang pelanggar hari ini ada berjumlah 6 orang yaitu kasus maisir dan pelecehan seksual,” jelas Heru.

Untuk diketahui, aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan terhadap seorang pria berusia 30 tahun, asal Kabupaten Aceh Besar pada Rabu, 16 September 2020 di salah satu tempat pijat refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi usaha pijat refleksi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pijat. Setelah registrasi, pemilik pijat diarahkan ke pelaku, dan dilaksanakan kegiatan pijat ini di lantai 2 tempat usaha tersebut.

“Kemudian setelah dilakukan kegiatan pijat ini, setengah jam kemudian langsung pelaku meminta kepada korban untuk menurunkan celana dalamnya atau membuka celana dalam, tetapi korban tidak mau,” ujar Chalis dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Meski mendapat penolakan, kata Chalis, pelaku tetap melaksanakan kegiatan pijat di daerah selangkangan korban. Pelaku bahkan menarik bagian celana dalam korban, kemudian melanjutkan pemijatan di daerah selangkangan.

“Saat itulah terjadi pelecehan. Korban terkejut kemudian langsung meminta menghentikan kegiatannya,” pungkasnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...