POPULARITAS.COM – Presiden RI berdasarkan konstitusi, resmi beri rehabilitas kepada Ira Puspadewi atas kasus yang membelitnya. Hak prerogatif yang dimiliki Prabowo sesuai UUD 1945 itu, menjadikan mantan Dirut PT ASDP Ferry (Persero) itu langsung bebas usai divonis pengadilan 4 tahun 6 bulan penjara.
Lewat penasihat hukumnya Soesilo Aribowo, Ira Puspadew juga menyampaikan terima kasih ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Seskab Teddy Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi yang disebut terlibat dalam proses rehabilitasi tersebut.
“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak mensesneg,” ujar Soesilo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.
Soesilo menegaskan, pemberian rehabilitasi tersebut menunjukkan adanya proses hukum yang keliru atau tidak sah terhadap Ira Puspadewi dkk. Selain itu, kata dia, rehabilitasi tersebut merupakan prerogatif presiden dengan berbagai pertimbangan matang dan sesuai aturan.
“Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” tandas Soesilo.
Soesilo memastikan, dengan adanya rehabilitasi tersebut, maka hukuman terhapus Ira Puspadewi dkk dihentikan. “Tentu, tidak ada lagi hukuman yang ditentukan oleh pengadilan,” pungkas Soesilo.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).












Leave a comment