Home Hukum Dapat rehabilitasi dari presiden, Ira Puspadewi : Terima kasih Pak Prabowo
Hukum

Dapat rehabilitasi dari presiden, Ira Puspadewi : Terima kasih Pak Prabowo

Share
Dapat rehabilitasi dari presiden, Ira Puspadewi : Terima kasih Pak Prabowo
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 November 2025. (Antara/Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Presiden RI berdasarkan konstitusi, resmi beri rehabilitas kepada Ira Puspadewi atas kasus yang membelitnya. Hak prerogatif yang dimiliki Prabowo sesuai UUD 1945 itu, menjadikan mantan Dirut PT ASDP Ferry (Persero) itu langsung bebas usai divonis pengadilan 4 tahun 6 bulan penjara.

Lewat penasihat hukumnya Soesilo Aribowo, Ira Puspadew juga menyampaikan terima kasih ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Seskab Teddy Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi yang disebut terlibat dalam proses rehabilitasi tersebut.

“Tentu terima kasih setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo menggunakan prerogatifnya membebaskan Ibu Ira, tentu juga kepada Bang Dasco yang tadi saya lihat, Pak Teddy, dan Pak mensesneg,” ujar Soesilo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025) malam.

Soesilo menegaskan, pemberian rehabilitasi tersebut menunjukkan adanya proses hukum yang keliru atau tidak sah terhadap Ira Puspadewi dkk. Selain itu, kata dia, rehabilitasi tersebut merupakan prerogatif presiden dengan berbagai pertimbangan matang dan sesuai aturan.

“Tentu kalau judulnya rehabilitasi, itu adalah ada suatu proses hukum keliru atau tidak sah, sehingga dia diberikan pemulihan kembali hak dan martabatnya seperti orang biasa,” tandas Soesilo.

Soesilo memastikan, dengan adanya rehabilitasi tersebut, maka hukuman terhapus Ira Puspadewi dkk dihentikan. “Tentu, tidak ada lagi hukuman yang ditentukan oleh pengadilan,” pungkas Soesilo.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...