HeadlineHukum

Lima Kali Rudapaksa Teman Sekelas, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi di Aceh Utara

Lima Kali Rudapaksa Teman Sekelas, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi di Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Seorang pelajar berinisial JN (17) di Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian, karea merudapaksa tempan sekelasnya berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi melalui Kanit PPA Bripka T Ariandi, kejadian tak terpuji itu dilakukan JN, terhitung terjadi sudah lima kali sejak bulan Oktober 2019 lalu di sejumlah lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pertama kali dilakukan di ruang kelas ketika sekolah sedang sepi, dan terakhir kali pada bulan Mei 2020 di kebun sawit.

“Karena kejadian itu korban mengalami trauma dan ketakutan terhadap pelaku kerena korban sering menerima ancaman dari pelaku akan mempermalukan korban dengan cara membeberkan kepada orang lain jika korban sudah ditiduri oleh pelaku,” ujar Bripka T Ariandi, Jumat (13,11/2020).

Karena takut, sehingga korban memilih untuk pindah sekolah ke luar Aceh. Namun perbuatan yang tak terpuji ini ketahuan, setelah pelaku, nekat memposting sebuah video korban tanpa busana di akun whatsappnya.

Keluarga korban tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan hal itu tersebut kepada polisi pada 19 Oktober 2020 lalu dan langsung dilakukan penangkapan.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap, dari penyelidikan JN telah mengaku perbutannya. Sejauh ini penyidik masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat JN terkait tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 48 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.[]

Editor: Acal

Shares: