HeadlineNews

Lima Penyelundup Sabu 50 Kg: Empat Dipidana Mati, Satu Seumur Hidup  

Apartat kepolisian mengawal salah seorang terdakwa sabu ketika dibawa ke ruang ridang PN Banda Aceh, Senin 18 Maret 2019. (IST/Grup)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima terdakwa penyelundup sabu jaringan internasional yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Juni 2018, di Perairan Aceh Timur. Satu diantara mereka dihukum penjara seumur hidup, sedangkan empat lainnya divonis hukuman mati.

Pembacaan vonis kelima terdakwa berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 18 Maret 2019. Sidang yang dipimpin hakim Bahtiar SH, MH, didampingi dua hakim anggota itu, dikawal ketat aparat kepolisian.

Sidang Pembacaan vonis kepada lima terdakwa dilakukan majelis dalam dua tahap. Pertama hakim menghadirkan dua terdakwa yaitu M Albakir dan Azhari.  Kedua terdakwa ini dinilai berperan besar dalam menyelundup 50 kg sabu ke Aceh.

“Menjatuhkan pidana masing-masing dengan hukuman pidana mati,” kata majelis hakim.

Dilanjutkan dengan dua terdakwa lainnya yakni Abdul Hanas dan Mahyudin. Hakim memutuskan kedua terdakwa ini juga dihukum mati. Terakhir, terdakwa Razali M Dias alias Doyok yang divonis penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Jaksa juga menuntut agar empat terdakwa antara lain,  M. Albakhir, Azhari, Abdul Hanas, dan Mahyudin dihukum mati, sedangakan Razali alias Doyok dihukum seumur hidup.

Sesuai dakwaan jaksa, kelima kurir sabu itu berhasil meloloskan 12 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh pada Mei 2018. Namun, langkah mereka terhenti, saat menjemput sabu-sabu seberat 50 kilogram dengan kapal nelayan, karena mereka ditangkap aparat oleh Badan Narkotika Nasional di perairan Selat Malaka, Aceh Timur.

Dalam menjalankan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing. Doyok berperan sebagai pengelola boat yang digunakan untuk menjemput sabu di Malaysia. Sementara, Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok. Dia juga sebagai penghubung dengan bandar.

Albakhir dan Azhari bertugas untuk menjumput sabu ke Malaysia, Mahyudin sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masih menjadi buron.

Kuasa hukum kelima terdakwa, Qadri Sufi menyesalkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap kilennya. Menurutnya hakim menjatuhkan putusan terlalu berat. “Menurut kita ini terlalu berat (putusan hakim),” kata Qadri usai persidangan.

Seharusnya, kata dia, Majelis Hakim bisa memutuskan sesuai kondisi mereka. Apalagi, kelimanya sudah mengakui perbuatannya dan memiliki keluarga yang ditinggalkan dan tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

Atas putusan itu pihaknya akan mengajukan banding. “Harusnya seumur hidup lah. Semua (terdakwa) akan banding, segera akan kita ajukan banding,” ucapnya. (JAP/KANAL)

Shares: