HeadlineNews

Di Persidangan, Staf Khusus Irwandi Yusuf Minta Ubah BAP

Status Irwandi Yusuf tak lagi terpidana
Irwandi Yusuf | Tribunnews.com

JAKARTA (popularitas.com) – Hendri Yuzal, selaku staf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, meminta pengadilan untuk mengubah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hendri juga mengaku berada di bawah tekanan saat menjalani pemeriksaan KPK.

“Waktu itu, kan pemeriksaannya saya berada di bawah tekanan. Juga, ya ada rasa takut. Saya memberikan keterangan sebagian faktanya tidak demikian,” kata Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dilansir Tribunnews.com, Senin, 18 Maret 2019.

Hendri Yuzal saat pemeriksaan mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat itu, Hendri Yuzal diberitahu Irwandi Yusuf agar berkoordinasi dengan pengusaha, TSB.

Lebih lanjut, seperti dirilis Tribunnews, Hendri Yuzal juga menjelaskan maksud Irwandi agar terdakwa mengontrol pemenangan proyek PUPR di Bener Meriah. Tak hanya itu, dia juga diminta untuk mengawasi fee yang diterima dari TSB.

Namun, pernyataan Hendri Yuzal tersebut dibantah oleh Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di persidangan hari ini, Senin, 18 Maret 2019. “Ada yang benar ada yang tidak sesuai dengan fakta, Yang Mulia,” kata Irwandi. Meskipun demikian, Irwandi mengaku tidak membaca secara keseluruhan BAP.

Dalam persidangan tersebut, Irwandi turut mengungkit kisahnya untuk bisa menghadiri perundingan damai kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia.

Dilansir dari viva.co.id, Irwandi yang diperiksa sebagai terdakwa juga membantah dirinya pernah kabur dari penjara. Dia mengaku sebagai satu-satunya orang Aceh yang dapat menghadiri perundingan berrsejarah itu.

Dia pun mengakui sempat menjalani hukuman karena diduga sebagai juru runding GAM. Dia tetap dihukum meski merupakan anggota Palang Merah Internasional ketika itu.

“Saya dikurung di Banda Aceh, tapi saya tidak menjalani sembilan tahun. Baru 19 bulan, penjara diterjang tsunami, dan saya seorang dari 40 orang yang selamat waktu itu,” ujar Irwandi seperti dilansir VIVA.co.id.

Irwandi bahkan sempat menjalani pemeriksaan oleh otoritas Uni Eropa setiba di Finlandia, karena diduga kabur dari penjara. Namun, Irwandi mengakui dirinya selamat dari terjangan tsunami dan tidak kabur dari penjara.

“Saya bilang saya tidak lari dari penjara, tapi penjara yang lari dari saya,” kata Irwandi.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditangkap KPK karena diduga menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi. Suap tersebut diduga diberikan melalui staf khususnya, Hendri Yuzal, dan kontraktor Teuku Saiful Bahri.

Pemberian suap ini dilatarbelakangi agar kontraktor rekanan Ahmadi dari Bener Meriah bisa mendapatkan proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh TA 2018.

Tidak hanya itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi total Rp 8,7 miliar dari rekanan proyek maupun timses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Aceh.

Irwandi bahkan didakwa menerima gratifikasi melalui mantan model Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri, setelah mendapat perintah transfer dari Teuku Saiful Bahri. Terakhir Irwandi yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar, juga didakwa turut menerima gratifikasi Rp 32,4 miliar. Sehingga total keseluruhan dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan diterima Irwandi yakni Rp 42,22 miliar.* (BNA/VIVA/Tribunnews)

Shares: