Home News FJL bedah penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh eks bupati Bener Meriah
News

FJL bedah penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh eks bupati Bener Meriah

Share
FJL bedah penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh eks bupati Bener Meriah
FGD "Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah" di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Penegakan hukum perdagangan kulit harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan dari sejumlah pihak, Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) adakan Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah.

Diskusi ini berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry menyampaikan, diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.

“Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk menjelaskan dapat proses penanganan kasus, tapi Gakkum tidak hadir alasan tidak ingin membahas inti kasus,” tutur Zul Masry.

Zul Masry juga menyampaikan jika kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.

“Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid). Padahal Gakkum dan Kuasa hukum lah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini,” jelas Zul Masry dalam forum diskusi.

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.

Korwas PPNS Polda Aceh, Marzuki menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

“Secara teknis perkara harimau sudah ditangani Gakkum. Menyangkut perburuan, pelaku, penjual dan pembeli hasil perburuan masih terus diburu,” jelas Marzuki.

Advokat perwakilan Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan menyebutkan jika penegakan hukum memang ranah polisi dan Gakkum. Ada kejahatan lebih kejam dari berburu, yakni memberangus habitat dan kawasan hidup hewan sekaligus memutuskan sumber makanan mereka.

“Penegakan hukum itu ranah polisi dan Gakkum, tapi kita juga harus menjaga kawasan habitat agar tidak dieksploitasi. Dampak yang timbul pasti akan merugikan warga,” tutur Ikhsan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...