NewsSyariat Islam

Pemerintahan Aceh larang ASN dan tenaga kontrak pakai baju seragam ketat

Pemerintahan Aceh larang ASN dan tenaga kontrak pakai baju seragam ketat
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. FOTO : Humas Aceh

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak wanita mengenakan pakaian yang ketat dan jilbab yang bermotif saat bekerja di kantor.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.12/1116 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN dan Non ASN/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh yang ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur, Achmad Marzuki pada 29 Januari 2024 lalu.

Dalam surat itu disebutkan, para PNS wanita tidak boleh menggunakan pakaian ketat yang nantinya memperlihatkan lekukan tubuh serta jilbab bermotif. Warna jilbab pun disesuaikan dengan hari kerja.

Sebagai contoh, pada hari Senin dan Selasa jilbab yang digunakan berwarna polos tanpa motif dan hari Rabu sampai Jumat menggunakan jilbab hitam.

“PNS/PPPK Wanita PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak,” tulis poin dalam surat tersebut yang dikutip popularitas.com, Jumat (9/2/2024).

Dalam surat tersebut Achmad Marzuki juga ingin menunjukkan khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai bentuk membangun jiwa korsa.

“Dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,” tulis poin nomor dua.

Surat Edaran itu juga mengatur warna pakaian PDH bagi PNS/PPPK yang berwarna khaki kemudian PDH tenaga kontrak berwarna krim.

Penggunaan pakain dinas ini berdampak bagi ASN pada unit kerja yang menjalankan tugas pelayanan publik atau tertentu lainnya, seperti Satpol PP, tenaga medis, polisi kehutanan pada Dinas Kehutanan Aceh dan tugas kedinasan pada kementerian/lembaga.

Lalu petugas lapangan Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dishub Aceh, lingkungan Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpam.

“Diharapkan setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) segera menyesuaikan penggunaan pakaian dinas sesuai dengan surat edaran ini dan dapat mengupayakan pengadaannya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Aceh yang akan datang,” sebut poin huruf e.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan ke Mendagri, Menpan RB, Ketua DPR Aceh dan para bupati/walikota se Aceh.

Landasan surat ini mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Sementara itu, Surat Edaran Gubernur Aceh sebelumnya yang bernomor 065/4879 tahun 2016 tentang pakaian dinas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Shares: