News

Lima Saksi Diperiksa Terkait Perdagangan Merkuri dan Sodium Ilegal di Pidie

Bahan merkuri yang diamankan. (ist)

POPULARITAS.COM – Direktorat Reskrimsus Polda Aceh saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide yang terjadi di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

“Saat ini sudah 5 orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Sony menyebutkan, dalam penyidikan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli.

Adapun barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, kata Sony, yaitu 30 botol Merkuri dengan berat masing-masing 1 Kg dan 3 kaleng Sodium Cyanide berisi 120 Kg.

“Barang buktinya sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.

Dalam kasus tersebut, terang Sony, akan dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Untuk kasus tersebut nantinya akan diterapkan Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkas Sony.

Editor: dani

Shares: