Kriminalitas

Lima warga Pidie ditangkap polisi main judi online

Lima warga Pidie ditangkap polisi main judi online

POPULARITAS.COM – Lima warga Pidie, masing-masing, Am (21), K (38), A (29), Mi (28), dan TM (33), ditangkap polisi dari Polres Pidie saat sedang bermain judi online. Kelimanya ditangkap ditangkap di tiga lokasi terpisah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali saat konferensi pers, Jumat (21/6/2024) tentang pengungkapan praktek judi online dikabupaten tersebut.

“Saya tegaskan bahwa, Polres Pidie akan menindak tegas para pelaku judi online di wilayah hukum kabupaten ini,” katanya.

Disebutkannya bahwa, para pelaku judi online yang ditangkap pihaknya, merupakan warga Pidie usia produktif. Karna itu, dirinya menyayangkan banyak masyarakat yang saat ini terpengaruh dan terjebak dalam praktek permainan judi online.

Kapolres meminta masyarakat, untuk segera menghentikan kebiasaan itu. Sebab, praktek seperti itu sangat merusak jiwa, keluarga dan juga dapat mendorong tindakan kriminal lainnya.

Polres Pidie sendiri akan terus memantau dan menindak setiap perilaku dan praktek permaianan judi online di daerah ini. Keberadaan judol sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat, karna itu perlu dilakukan tindakan tegas dan terukur, tambahnya.

Nah, terkait denggan lima pelaku yang kita tangkap ini, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman maksimal 12 kali cambuk atau 120 gram emas atau 12 bulan pidana penjara, demikian AKBP Imam Asfali.

Shares: