Home Hukum Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
HukumNews

Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Share
Lisa Mariana. Poto : Tangkapan Layar SCTV
Share

 

POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025). Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.

Sebagai informasi, mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat.

Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu sejatinya menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, pertemuan keduanya menemui jalan buntu.

“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, seusai menghadiri mediasi di Bareskrim Polri, Selasa sore. John menegaskan, pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.

“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai. Ia mengatakan, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.

Menurutnya, keputusan itu diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...