HukumNews

Nyolong molen desa, bilal masjid dan residivis pencuri kambing di Pijay dicokok polisi

Nyolong molen desa, bilal masjid dan residivis pencuri kambing di Pijay dicokok polisi
Tersangka pencuri molen pengaduk semen di Pidie Jaya. Foto: Dok. Polres Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Dua terduga pelaku pencurian mesin pengaduk semen atau molen milik Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, dicokok aparat kepolisian.

Kedua tersangka masing-masing RI (50) dan RF (22) yang tercatat sebagai warga di salah satu gampong di Kecamatan Meureudu itu dibekuk tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya pada Rabu (1/2/2023) malam.

Kasatreskrim Polres Pidie Jaya, AKP Dedy Miswar menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Bireuen. RI sendiri merupakan bilal masjid, sedang RF tercatat sebagai recidivis pencuri kambing.

Sebelum penangkapan itu, awalnya personel Reskrim Polres Pidie Jaya memperoleh laporan tentang telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian molen yang merupakan aset Desa Mesjid Tuha.

“Molen milik Desa Mesjid Tuha itu dicuri oleh tersangka kemarin malam,” kata Dedy Miswar, kepada popularitas.com, Kamis (2/2/2023).

Memperoleh laporan tersebut, personel dari Opsnal Reskrim Polres Pidie Jaya bersama Polsek Meureudu langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencuri molen itu.

Sejurus kemudian, kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Gampong Matang, Samalanga Kabupaten Bireuen saat sedang mengangkut molen tersebut dengan menggunakan mesin becak.

“Diduga melon itu akan dijual oleh kedua pelaku di seputaran gampong Matang Wakeuh,” ungkapnya.

Shares: