HukumNews

LPSK Terima Info Ada Hakim MK yang Diancam, Sekjen: Belum Ada Kabar

JAKARTA (popularitas.com) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menerima informasi ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) LPSK MK yang diancam. LPSK akan segera berkoordinasi dengan MK untuk merespons hal tersebut.

“Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat 14 Juni 2016.

Hasto mengatakan, pada prinsipnya, LPSK akan melindungi saksi dan korban yang menerima ancaman. Namun, di luar saksi dan korban, LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada hakim.

Sementara, Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah mengakatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai ada hakim yang menerima ancaman. Menurut dia, informasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum tentu benar.

“Tidak ada. Tidak benar. Sampai saat ini saya belum dapat informasi hakim yang diancam. Tidak benar informasi itu,” kata Guntur saat dihubungi.

Guntur pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekjen LPSK Noor Sidharta terkait isu ancaman itu. Menurut dia, Noor pun menyangsikan ancaman kepada hakim MK tersebut.

“Dia (Noor) juga tidak tahu. Dia bilang itu kelihatannya tidak benar, tidak seperti itu. Saya lihat itu ada press release LPSK, dan saya lihat dalam press release itu tidak ada bicara ada hakim yang diancam,” ucapnya.

Polri juga mengaku belum menerima laporan terkait hal ini dan menunggu koordinasi dari LPSK. Polri mengatakan, dengan adanya koordinasi, pihaknya akan melakukan pengamanan.

“Sesuai undang-undang, LSPK akan menilai permohonan dari hakim MK tersebut, kemudian keluar keputusan pleno LPSK tentang diterima atau tidaknya permohonan. Selanjutnya, LPSK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan pengamanannya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).

Dedi menuturkan, bila pihak yang diancam membuat laporan polisi (LP), penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Jika ancaman terbukti, lanjut Dedi, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,

“Kalau penyidik, bila LP-nya masuk, langsung proses penyelidikan dan bila cukup alat buktinya bisa naik ke penyidikan,” terang Dedi.*(RED)

Sumber: Detik.com

Shares: