News

MA Batalkan Izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang

MA Batalkan Izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, SH

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terkait izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Pengabulan gugatan itu diketahui amar putusan yang dikirimkan oleh Mahkamah Agung RI kepada Walhi Aceh. Sebelumnya, warga Beutong Ateuh Banggalang bersama Walhi Aceh mengajukan gugatan atas surat izin pertambangan PT EMM yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta. Pada April 2019, gugatan tersebut ditolak di pengadilan dan kemudian Walhi Aceh mengajukan kasasi ke MA.

Selain melalui pengadilan, penolakan PT EMM pada medio April 2019 menimbulkan gelombang unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Kala itu ribuan mahasiswa tumpah ruah di sana menuntut Pemerintah Aceh untuk membatalkan izin PT EMM.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, bersama warga menyambut baik putusan itu. Karena telah memberikan keadilan untuk sumber kehidupan jangka panjang yang bebas dari ancaman pencemaran lingkungan dan kerusakan tatanan sosial. Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

“Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020,” jelasnya.

Keluarnya putusan ditingkat kasasi yang membatalkan surat BKPM, sebutnya, PT EMM sudah tidak dapat menambang di Beutong Ateuh Banggalang dan Aceh Tengah untuk menghasilkan bongkahan emas serta kandungan lainnya di dalamnya.

Menurutnya, putusan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sudah memberikan harapan baru kepada masyakarat dalam rangka menjaga lingkungan hidup, dan juga memberikan pembelajaran kepada pemerintah untuk tidak mudah mengeluarkan izin terkait pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan hidup dan hak – hak masyarakat.

Dalam amar putusan menyebutkan bahwa MA mengabulkan gugatan Walhi Aceh dan menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin usaha pertambangan operasi produksi Mineral logam dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni Tanggal 19 Desember 2017.

Muhammad Nur menjelaskan, menjadi point penting dalam pertimbangan majelis hakim mengakui dalam amar putusan disebutkan bahwa areal lokasi pertambangan PT Emas Mineral Murni terdapat kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien berjarak sekitar 1,5 Km, kuburan ulama besar Teungku Alue Panah berjarak sekitar 1 Km dan lokasi pembuangan manyat murid Tengku Bantaqiah sekitar 1,5 Km.

Selain itu juga, lokasi izin PT Emas Mineral Murni berada dalam kawasan rawan bencana, seperti banjir, longsor, kekeringan dan gempa bumi dengan skala VII – XII, karena lokasi yang ekplorasi PT EMM juga berada dalam kawasan patah aktif dan kawasan Gunung Leuser.

“Putusan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan Izin PT Emas Mineral Murni yang dikeluarkan oleh BKPM harus menjadi pembelajaran kepada pemerintah pusat dan pemerintah Daerah dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan yang akan melakukan kegiatan di lokasi rawan bencana terutama kawasan patah aktif dan longsor,” tutup Muhammad Nur.[ril]

Shares: