Home Headline MA Tolak Kasasi Dishub Aceh dan Wajib Bayar Rp 1,1 Mililiar ke PT BIA
HeadlineHukumNews

MA Tolak Kasasi Dishub Aceh dan Wajib Bayar Rp 1,1 Mililiar ke PT BIA

Share
MA Tolak Kasasi Dishub Aceh dan Wajib Bayar Rp 1,1 Mililiar ke PT BIA
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 04/Pdt.Sus.Arb/2020/PN BNA, dengan perkara pekerjaan perbaikan tiga unit pesawat CTSW.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka instansi tersebut, tetap diwajibkan membayar denda senilai Rp 1,1 miliar kepada PT Bandung International Aviation (PT BIA).

Kuasa Hukum PT BIA, Bahrul Ulum, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan, dalam putusannya, terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Dishub Aceh ke Mahkamah Agung, permohonan tidak tidak dapat diterima, alias NO.

Dengan begitu, kata Bahrul Ulum, maka pihaknya meminta kepada Dishub Aceh untuk tidak melakukan upaya hukum lain, dengan segera membayar kewajiban hukum berupada putusan pengadilan kepada pihaknya.

Diberikatan sebelumnya, Dishub Aceh menggugat PT BIA dan Majelis Arbitrase ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dishub Aceh keberatan atas putusan Arbitrase yang menghukumnya untuk membayar kerugian penggugat dalam hal ini PT BIA sejumlah Rp 1 milyar 11 juta.

Dalam perkara di PN Banda Aceh tersebut Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat/Dishub Aceh, dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara di tingkat Kasasi ternyata Dishub Aceh tidak diterima alias NO. Putusan tersebut diputus pada tanggal 27 Juli 2020.

Dengan telah terbitnya putusan MA, sebutnya, maka sebaiknya Dishub Aceh menyudahi saja perkara ini dan melakukan kewajiban pembayaran denda atas PT BIA.

Lagi pula, kata Bahrul Ulum, keputusan Arbitrase bersifat final dan mengikat. Selain itu juga, PT BIA selaku klien pihaknya, telah melakukan kewajiban dan prestasi atas kontrak yang dibebankan oleh Dishub Aceh selaku pemberi pekerjaan.

“Seharusnya, Dishub langsung saja membayar hal ini, agar proses hukum tidak lagi berlarut-larut,” kata Bahrul Ulum. []

Penulis: Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...

KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...