Home Headline MA Tolak Kasasi Dishub Aceh dan Wajib Bayar Rp 1,1 Mililiar ke PT BIA
HeadlineHukumNews

MA Tolak Kasasi Dishub Aceh dan Wajib Bayar Rp 1,1 Mililiar ke PT BIA

Share
MA Tolak Kasasi Dishub Aceh dan Wajib Bayar Rp 1,1 Mililiar ke PT BIA
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 04/Pdt.Sus.Arb/2020/PN BNA, dengan perkara pekerjaan perbaikan tiga unit pesawat CTSW.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka instansi tersebut, tetap diwajibkan membayar denda senilai Rp 1,1 miliar kepada PT Bandung International Aviation (PT BIA).

Kuasa Hukum PT BIA, Bahrul Ulum, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan, dalam putusannya, terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Dishub Aceh ke Mahkamah Agung, permohonan tidak tidak dapat diterima, alias NO.

Dengan begitu, kata Bahrul Ulum, maka pihaknya meminta kepada Dishub Aceh untuk tidak melakukan upaya hukum lain, dengan segera membayar kewajiban hukum berupada putusan pengadilan kepada pihaknya.

Diberikatan sebelumnya, Dishub Aceh menggugat PT BIA dan Majelis Arbitrase ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dishub Aceh keberatan atas putusan Arbitrase yang menghukumnya untuk membayar kerugian penggugat dalam hal ini PT BIA sejumlah Rp 1 milyar 11 juta.

Dalam perkara di PN Banda Aceh tersebut Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat/Dishub Aceh, dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam perkara di tingkat Kasasi ternyata Dishub Aceh tidak diterima alias NO. Putusan tersebut diputus pada tanggal 27 Juli 2020.

Dengan telah terbitnya putusan MA, sebutnya, maka sebaiknya Dishub Aceh menyudahi saja perkara ini dan melakukan kewajiban pembayaran denda atas PT BIA.

Lagi pula, kata Bahrul Ulum, keputusan Arbitrase bersifat final dan mengikat. Selain itu juga, PT BIA selaku klien pihaknya, telah melakukan kewajiban dan prestasi atas kontrak yang dibebankan oleh Dishub Aceh selaku pemberi pekerjaan.

“Seharusnya, Dishub langsung saja membayar hal ini, agar proses hukum tidak lagi berlarut-larut,” kata Bahrul Ulum. []

Penulis: Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...