Home Hukum Mabes Polri bongkat praktek judol internasional, 321 WN ditangkap
Hukum

Mabes Polri bongkat praktek judol internasional, 321 WN ditangkap

Share
Mabes Polri bongkat praktek judol internasional, 321 WN ditangkap
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers terkait penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026. FOTO : Antara/Agatha Olivia Victoria.
Share

POPULARITAS.COM – Praktek perjudian online skala internasional, berhasil dibongkar oleh Mabes Polri. Para pelaku yang didominasi warga negara asing (WNA) itu, jalankan aktivitas ilegal tersebut di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan seluruh pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perjudian elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.

“Terhadap para orang yang kita amankan, kita persangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Wira saat konferensi pers di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar terhadap praktik judi online internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai pusat operasional. Polisi menilai aktivitas perjudian itu dijalankan secara terorganisasi dengan dukungan teknologi digital dan jaringan komunikasi lintas negara.

Selain mendalami unsur perjudian, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain terkait keberadaan dan aktivitas para WNA di Indonesia.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui investigasi gabungan dan operasi bersama untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya kami buktikan,” tegas Wira.

Dari 321 WNA yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Ratusan WNA itu ditangkap saat sedang menjalankan operasional judi online di dalam gedung yang dijadikan markas aktivitas perjudian daring tersebut. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” kata Wira.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sistem operasional perjudian yang tersusun rapi dan menggunakan berbagai perangkat elektronik modern yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Aparat turut menyita sejumlah barang bukti, seperti brankas, paspor milik para WNA, telepon genggam, laptop, komputer PC, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis penyidik untuk menelusuri aliran dana dan membongkar struktur jaringan perjudian online internasional yang lebih luas.

Bareskrim Polri menegaskan pengusutan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama, sponsor, maupun fasilitator masuknya para WNA ke Indonesia untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Balita di Daycare Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap...

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Hukum

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, membuka opsi ihwal pemeriksaan Kepala BGN Nanik...

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh
Hukum

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggelar...

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar
Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)...