POPULARITAS.COM – Personel Polda Aceh Ipda FJ, dijatuhi vonis demosi 10 tahun. Hal tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan dan hasil penyelidikan atas tindakan yang bersangkutan, yang dinilai tidak sesuai SOP saat penangkapan pelaku narkoba di Bireuen beberapa waktu lalu.
Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (10/8/2026) di Banda Aceh.
Perwira berpangkat Bunga Melati tiga itu menambahkan bahwa, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.
Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
“Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujarnya.
Joko menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat narkotika. Hal itu sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan.
Seluruh personel Polda Aceh dan jajaran diingatkan agar tidak menggunakan, terlebih terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk narkotika jenis baru seperti cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” pungkasnya.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.









Leave a comment