Home News Yaqut Minta Pihak yang Terima Aliran Korupsi Kuota Haji Dihadirkan di Sidang
News

Yaqut Minta Pihak yang Terima Aliran Korupsi Kuota Haji Dihadirkan di Sidang

Share
Yaqut Minta Pihak yang Terima Aliran Korupsi Kuota Haji Dihadirkan di Sidang. Foto :HO/VOI \ popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pihak-pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji dan menerima aliran dana korupsi kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan.

Yaqut menilai pihak yang menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak benar perlu diperiksa dalam perkara tersebut.

“Mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” kata Yaqut usai sidang pembcaan dakwaan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/8/2026). Yaqut juga meminta pihak yang memperoleh keuntungan atau menambah kekayaan dari proses pengelolaan kuota haji turut dihadirkan dalam persidangan.

“Dan siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya,” ujarnya.

Yaqut menyampaikan permintaan tersebut setelah membantah menerima uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia mengaku tidak memahami dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut.

Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang telah disebutkan dalam persidangan, sedangkan uang yang disebut mengalir kepadanya hanya asumsi. Yaqut menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari proses yang kini menjadi perkara.

“Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini. Ini yang pertama,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Jaksa menyebutkan, penerimaan itu merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya. Selain Yaqut, jaksa menyebutkan bahwa 313  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Tebar Optimistis, Jadi Modal Persiraja Hadapi Persikad

POPULARITAS.COM –  Persiraja Banda Aceh membawa misi kebangkitan saat menghadapi Persikad Depok...

KriminalitasNews

Diduga Gelapkan Motor Milik Anggota TNI, Seorang Pria Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria...

News

Diduga Korban TPPO, Puluhan WNI  Ditahan di Madagaskar, 3 Diantaranya Asal Aceh

POPULARITAS.COM –  Tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh dilaporkan termasuk dalam...

News

JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2027

POPULARITAS.COM – Hari Pers Nasional (HPN) bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari...