Home Hukum Kapolres ganti sejumlah pejabat dilingkup Polresta Banda Aceh, berikut daftarnya
Hukum

Kapolres ganti sejumlah pejabat dilingkup Polresta Banda Aceh, berikut daftarnya

Share
Ilustrasi gambar. FOTO : Net
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh dimutasi dan mendapat promosi jabatan berdasarkan keputusan Kapolda Aceh. Namun, waktu pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) hingga kini belum ditentukan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/275/IX/KEP.3/2025 tertanggal 18 September 2026 dan Keputusan Kapolda Aceh Nomor KEP/323/IX/2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Aceh.

Surat keputusan itu ditandatangani Karo SDM Polda Aceh Kombes Pol Ricky Purnama Kertapati.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar membenarkan adanya mutasi dan pergantian sejumlah pejabat tersebut.

“Untuk sertijab belum dipastikan waktunya,” kata Eddy Musfikar, Sabtu (19/9/2026).

Dalam keputusan tersebut, Kompol Sofyanto yang sebelumnya menjabat Kasat Pam Obvit Polresta Banda Aceh diangkat sebagai Ps Kasubdit Pam Obvit Polda Aceh.

Posisi Kasat Pam Obvit Polresta Banda Aceh selanjutnya dijabat Kompol Tri Andi Dharma, yang sebelumnya menjabat Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh.

Sementara Kompol Muhammad Hasbi yang sebelumnya menjabat Kabag Ops Polresta Banda Aceh dimutasi sebagai Wakapolres Aceh Utara.

Jabatan Kabag Ops Polresta Banda Aceh selanjutnya diisi Kompol Mawardi, yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polresta Banda Aceh.

Adapun jabatan Kasat Lantas Polresta Banda Aceh dipercayakan kepada Kompol Moch Abdhi Hendriyatna. Sebelumnya, ia menjabat Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Mutasi juga terjadi pada sejumlah kapolsek dan pejabat fungsi di lingkungan Polresta Banda Aceh.

AKP Maulidin yang sebelumnya menjabat Kapolsek Banda Raya diangkat sebagai Ps Kaurrapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Aceh. Posisinya sebagai Ps Kapolsek Banda Raya selanjutnya dijabat Iptu Amrizal, yang sebelumnya merupakan Wakapolsek Kuta Raja.

Kemudian, Kompol Rudi Patar Marihot Siahaan yang sebelumnya menjabat Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh diangkat sebagai Kasiyanmin Ditintelkam Polda Aceh.

Posisi Kasat Intelkam Polresta Banda Aceh selanjutnya dijabat AKP Agung Kasatria Kesuma, yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 3 Ditintelkam Polda Aceh.

Selanjutnya, AKP Firmansyah yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kuta Baro diangkat sebagai Ps Kanit 2 Subdit 1 Ditintelkam Polda Aceh.

Jabatan Kapolsek Kuta Baro kemudian dipercayakan kepada Iptu Dr Junaidi, yang sebelumnya menjabat Kasubsi Basidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Pergantian tersebut membuat sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polresta Banda Aceh mengalami perubahan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Bantah Menghilang, Nusron Wahid Ngaku Tak Tahu Kasus HGB Summarecon

POPULARITAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut,...

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem POPULARITAS.COM - Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural. Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang. Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026. Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.
Hukum

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem....

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...