Home Hukum Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Gantung Kasus Terlalu Lama
HukumNews

Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Gantung Kasus Terlalu Lama

Share
Foto: Menkopolhukam Mahfud MD. (Merdeka.com)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum tak menggantung kasus terlalu lama. Menurutnya, penegak hukum bisa segera membawa kasus ke meja hijau jika sudah ditemukan bukti-bukti.

“Tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena itu menyangkut hak asasi orang. Kalau memang salah segera diajukan ke pengadilan, karena begitulah ketentuan hukum,” kata Mahfud, Selasa, 23 Juni 2020.

Mahfud telah bertemu dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas masalah kepastian hukum dan penyelesaian sejumlah kasus hukum di Indonesia. Ia menyebut komitmen penyelesaian kasus hukum yang tertunda harus dijalankan.

“Kami berkoordinasi untuk meneguhkan komitmen lagi untuk melangkah masing-masing lembaga sesuai dengan fungsinya masing-masing di dalam pembangunan hukum,” kata Mahfud

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK berkomitmen menyelesaikan proses hukum atas kasus-kasus yang sempat tertunda.

Meski begitu, Mahfud tak merinci kasus apa saja yang didorong untuk diselesaikan dengan cepat.

“Tetapi yang terlalu lama tuh harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak. Kesimpulannya seperti itu, komitmen penegakan hukum harus mulai dibangkitkan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu serta perlindungan HAM di masa depan. Mahfud mengatakan untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat di masa lalu pemerintah saat ini ingin kembali menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“(Pelanggaran HAM) masa lalu itulah yang saya anggap pelanggaran HAM terstruktur dari atas. Yang ini mau diselesaikan melalui KKR. Yang sisa-sisa lalu,” kata Mahfud kala itu.

Mahfud mengatakan bahwa Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version