Home Internasional Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal
Internasional

Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal

Share
Mahkamah Agung Amerika Serikat putuskan kebijakan tarif oleh Presiden Trump ilegal
Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. FOTO : Xinhua/Aaron Schwartz
Share

POPULARITAS.COM – Seluruh kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump, dinyatakan ilegal dan tidak berlaku. Hal itu diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026).

Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.

Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.

Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.

Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.

Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan “tarif dasar minimum” sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.

Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait “tarif ilegal” tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.

Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.

Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

POPULARITAS.COM – Elon Musk diperkirakan akan menjadi orang pertama dalam sejarah yang...

InternasionalNews

China Teriak, Sebut Dimata-matai Penyu dari Barat

POPULARITAS.COM – Kementerian Keamanan Negara China mengeluarkan peringatan keras terkait adanya badan...

InternasionalNews

Iran Serang 2 Kapal di Selat Hormuz, Penutupan Jalur Pelayaran Mulai Diberlakukan

POPULARITAS.COM – Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) mengumumkan telah menyerang dua kapal...

Benjamin Netanyahu kembali maju Pemilu Israel
Internasional

Benjamin Netanyahu kembali maju Pemilu Israel

POPULARITAS.COM – Pemilu di Israel, digelar pada Oktober 2026. Partai sayap kanan,...