POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Polda Aceh, berhasil menangkap DS, pelaku dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan didasarkan laporan polisi tanggal 18 November 2025.
DS diduga menyebarkan kebencian dan penistaan agama lewat media sosial Tiktok. Usai ditangkap, saat ini, pelaku diamankan di Mapolda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026) mengatakan bahwa, pihaknya menerjunkan Tim hingga ke posisi pelaku yang saat itu berada di Kalbar. “Kita deteksi yang bersangkutan berada di Bengkayang, jadi kita jemput kesana,” katanya.
DS sendiri, sambungnya lagi, berhasil ditangkap dan diamankan berkat kerja sama pihaknya dengan Polres Bengkayang. “Jadi, kita koordinasi dengan Polres setempat,” ujarnya lagi.
“Hasil gelar perkara menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Joko.
Selanjutnya pada 19 Februari 2026, tim membawa tersangka ke Banda Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, DS menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.












Leave a comment