Home News Mahkamah Agung Batalkan Izin PT EMM
News

Mahkamah Agung Batalkan Izin PT EMM

Share
MA Batalkan Izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, SH
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyatakan Mahkamah Agung (MA) RI kabulkan gugatan Walhi Aceh dan warga terkait Izin PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dengan dikabulkannya gugaran tersebut, izin perusahaan tambang itu sudah tidak berfungsi lagi.

Kata M Nur, berdasarkan informasi yang dikutip dari laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin.

Dimana dalam amar Putusan Kasasi disebutkan “Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa”

Walhi bersama warga menyambut baik putusan ini yang telah memberikan rasa keadilan bagi sumber kehidupan jangka panjang dari ancaman kegiatan pencemaran lingkungan hidup dan merusak tatanan sosial. Tentu ini merupakan kemenangan rakyat Aceh bersama mahasiswa Aceh yang terus mengawal kebijakan Bupati, Gubernur hingga kementerian yang keliru atas nama investasi.

Ketua Tim Pengacara, Muhammad Reza Maulana menyebutkan, pihaknya baru saja melihat amar putusan di laman situs MA, dalam putusan dalam Kasasi Walhi setelah gugatan tidak diterima PTUN Jakarta dan PT. TUN Jakarta dikembalikan MA pada putusan yang memenangkan penggugat yaitu Walhi dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Putusan Kasasi Nomor 91 K/TUN/LH/2020 telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.
“Putusan diterbitkan MA tanggal 14 April 2020 dan kami sedang menunggu putusan disampaikan ke Pengadilan Pengaju dan disampaikan kepada kami,” sebut Reza.

Kata Reza, putusan Mahkamah Agung (MA) baik secara de facto dan de jure PT EMM resmi tidak dapat melaksanakan kehendaknya menambang di wilayah Beutong dan Bener Meriah.

“Kami berharap semoga putusan ini menjadi pejaran bagi para pihak strategis untuk memberikan perlindungan, pemanfaatan dan pelestarian sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” sebutnya.

Reza menekankan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten Nagan Raya secara khusus untuk dapat mengambil pelajaran berharga atas putusan ini. Sehingga tidak sewenang-wenang menerbitkan izin dengan mengabaikan banyak hak didalamnya. [acl/ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Biaya perjalanan Dinas PUPR Pidie tahun 2026 capai Rp1,1miliar
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...