News

Mahkamah Agung kekurangan 4.224 hakim

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin. dok. Mahkamah Agung

POPULARITAS.COM – Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah kekurangan hakim pada tiga lingkungan peradilan sesuai perhitungan beban kerja pada satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia adalah 4.224 orang.

“Ini terdiri dari Peradilan Umum sebanyak 2.762, peradilan agama sebanyak 1.347, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 115,” sebut Syarifuddin dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Menurut Analis Perkara Peradilan (APP) hasil rekrutmen 2021 yang diproyeksikan untuk menjadi hakim, jumlahnya hanya 1531 orang, artinya jumlah tersebut tidak akan cukup untuk menutupi kekurangan yang ada saat ini.

Syarifuddin menekankan, proses penyusunan Perpres Pengadaan Hakim harus segera diselesaikan dan bisa secepatnya ditandatangani oleh Presiden sehingga bisa melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan hakim yang setiap tahun jumlahnya terus bertambah akibat adanya yang pensiun atau meninggal dunia.

M. Syarifuddin mengatakan para APP dari pengadaan tahun 2021 tersebut, selanjutnya akan diseleksi untuk menjadi calon hakim. Bagi yang lulus akan mengikuti tahapan pendidikan dan pelatihan calon hakim.

“Setelah lulus pendidikan dan pelatihan mereka akan ditempatkan berdasarkan peminatan dan penetapan jumlah kuota yang ditentukan oleh Mahkamah Agung sesuai kebutuhan masing-masing lingkungan peradilan. Sedangkan bagi yang tidak lulus seleksi akan tetap menjadi Analis Perkara Peradilan,” terangnya.

Shares: