NewsPolitik

Mahkamah Agung tolak kasasi Azhar Roment

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA), Azhar Mj Roment. Foto: AJNN

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh anggota DPRA, Azhar Roment yang menggugat DPP Partai Darul Aceh (PDA). Putusan kasasi itu menguatkan putusan PN Banda Aceh.

Penolakan itu diketahui melalui amar putusan Mahkamah Agung Nomor 944 K/Pdt-Sus-Parpol/2023, tanggal 24 Agustus 2023.

Dalam putusan itu, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon Azhar Mj Roment. Selain itu, MA juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500 ribu.

Sebelumnya, Anggota DPRA dari PDA, Azhar Mj Roment menggugat DPP PDA. Gugatan perdata tersebut didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Jumat (24/3/2023) dan telah teregister dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN-BNA.

Baca: Anggota DPR Aceh gugat DPP PDA

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dalam proses pengajuan Penggantian Antarwaktu (PAW) Azhar Mj Roment sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2024.

Terhadap gugatan itu, PN Banda Aceh dalam putusannya pada Selasa, 30 Mei 2023, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Selain itu, PN Banda Aceh juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.106.000.

Karena gugatannya tak diterima, Azhar Mj Roment kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Shares: