HukumNews

Anggota DPR Aceh gugat DPP PDA

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA), Azhar Mj Roment. Foto: AJNN

POPULARITAS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA), Azhar Mj Roment menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDA.

Gugatan perdata tersebut didaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Jumat (24/3/2023) dan telah teregister dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN-BNA.

Gugatan tersebut terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dalam proses pengajuan Penggantian Antarwaktu (PAW) Azhar Mj Roment sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2024.

Selain DPP PDA, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Pimpinan DPRA, KIP Aceh, Tgk Muhibbusabri A. Wahab dan Eddi Shadiqin.

Kuasa Hukum Azhar MJ Roment, Imran Mahfudi dari Kantor Hukum Imran Mahfudi & Rekan membenarkan jika kliennya melayangkan gugatan terhadap para tergugat ke PN Banda Aceh.

Imran menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan lantaran kliennya dinilai telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh DPP PDA. Tanpa ada sebab yang jelas, tidak pernah dipanggil atau mendapat surat teguran tiba-tiba telah diajukan usulan PAW sebagai Anggota DPRA.

“Tindakan yang demikian jelas bertentangan dengan ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai PDA yang mengharuskan pengambilan keputusan partai politik harus dilakukan secara demokratis,” kata Imran dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Di samping telah mendaftarkan gugatan, kata Imran, pihaknya juga telah menyurati Gubernur Aceh, untuk memberitahukan bahwa terkait usulan PAW kliennya sedang ada sengketa di PN Banda Aceh.

“Kepada Bapak Gubernur, kami juga memohon agar tidak meneruskan usulan PAW Anggota DPRA atas nama H. Azhar Mj Roment sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap,” kata dia.

Shares: