Home Syariat Islam Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan
Syariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan

Share
Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh vonis pasangan gay 80 kali cambukan
FOTO : Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025), gelar persidangan kasus dugaan liwath atau hubungan sesama jenis atau gay. Kedua terdakwa, yakni, RA dan QA dihadirkan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rokmadi tersebut.

Usai mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli dan juga barang bukti, Hakim Rokmadi yang didampingi anggota, masing-masing Hakim Ramli dan Safinizar, jatuhkan vonis kepada keduanya, masing-masing 80 kali cambukan.

Menurut majelis hakim, keduanya terbukti bersalah dan kedapatan melakukan tindak pidana jarimah liwath di Toilet umum di Taman Bustanul Salatin sebagaimana berdasarkan bukti-bukit yang keterangan para saksi.

Kata Hakim Rokmadi, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. “Menjatuhkan vonis 80 kali cambukan kepada masing-masing terdakwa,” kata hakim.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-17 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Matahari akan...

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci
Syariat Islam

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci

POPULARITAS.COM – Proses pemulangan jemaah haji asal Aceh, terus berlanjut. Saat ini,...

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air
Syariat Islam

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.176 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam tiga...

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam
Syariat Islam

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pelanggar syarit islam, masing-masing F, ML dan I,...