POPULARITAS.COM – RD (50) warga Aceh Besar yang diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh meninggal usai dianiaya warga beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut pun berlanjut di tangan polisi hingga sekarang. Di mana, dari 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik akhirnya ditetapkan enam orang tersangka. “Ada enam orang yang kita tetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Minggu (29/12/2024).
“Para tersangka yakni SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19) dan AS (19) yang merupakan warga Banda Aceh,” sambungnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pendalaman pemeriksaan sesuai dengan laporan keluarga korban terhadap kejadian yang menyebabkan meninggalnya RD.
Hal tersebut, kata dia, juga dikuatkan keterangan dari pemeriksaan para saksi dan keterangan dari para tersangka, tambahnya. “Selanjutnya akan dikirimkan pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejari Banda Aceh setelah melengkapi berkas perkara dan akan dilimpahkan (tahap satu) kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Sebelumnya dalam proses penyelidikan, polisi juga sempat membongkar kuburan RD di kawasan Krueng Raya untuk kepentingan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah korban. “Tujuannya adalah untuk mengungkap penyebab kematian, menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban, karena penyidik perlu melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” pungkasnya.
Enam tersangka yang ditahan di Polresta Banda Aceh. FOTO : Satreskrim Polresta Banda Aceh | HO popularitas.com